JURNALKALTENG.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari 3 kasus yang berhasil diungkap pada Mei lalu.
Pemusnahan 12,99 gram narkoba jenis sabu-sabu ini dipimpin Wakapolres Kotim, Kompol Abdul Aziz Setiadi. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Fajrurrahman, Ketua Komisi II DPRD Kotim, Hj Darmawati, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis, 3 Juni 2021.
“Barang bukti sabu dengan berat total 12,99 gram ini berasal dari 3 kasus narkoba yang kita ungkap selama Mei lalu,” ujar Abdul Aziz Setiadi.
Pemusnahan diawali dengan proses pembukaan segel barang bukti, kemudian mencurahkan barang bukti tersebut ke larutan air kimia yang telah di siapkan. Selanjutnya dilakuan pengadukan dan dibuang ke selokan.
“Narkoba merupakan musuh bersama dan harus diperangi. Polisi tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat,” kata Abdul Aziz Setiadi.
Keberhasilan Polres Kotim dalam mengungkap kasus narkoba juga mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD, Darmawati.
“INi harus didukung penuh semua pihak, terutama yang berada di kecamatan-kecamatan pelosok. Agar lebih gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya narkoba,” kata dia. YONO HERIYANTO
Komentar