Kedua tersangka RFD dan RF beaerta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Kotim. Rabu 1 September 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Dua pemuda berinisial RFD (21) dan RF (25) diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Tidar IV Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Rabu 1 September 2021, sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip sabu seberat 12,73 gram.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengungkapkan para tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pemuda yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan kita meringkus tersangka. Kemudian kita geledah dibadan ditemukan 3 bungkus plastik klip berisikan sabu masing-masing 1 paket ditemukan ditangan kanan tersangka RFD dan 2 bungkus lainnya ditemukan dikantong jaket sebelah kiri,”kata Syaifullah kepada media ini, Kamis 2 September 2021.
“Berdasarkan hasil pengembangan kita juga berhasil mengamankan tersangka RD,” lanjutnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 12,73 gram, 1 kantongan plastic warna kuning, 1 lembar tisu warna putih, 1 Unit Handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol KH 3075 FJ dan 1 lembar STNK telah diamankan di Polres Kotim untuk dilakukan proses sidik lanjut.
“Kedua tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Syaifullah. (YhY).
Komentar