oleh

Bawa Sabu 1,53 Gram Pria Di Hotel Greenville Ditangkap Polisi

Tampak pelaku saat di Amankan di Mapolres Kotim Besrta barang Buktinya. Kamis(4/7)

SAMPIT,JURNALKALTENG- Said Abdul Hakim(21) diamankan petugas Kepolisian resort( Polres) Kotim,
Di  jalan Merbabu No.56 RT 013 RW 001 Kelurahan Baamang kecamatan baamang  kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim) di Greenville Hotel. pada rabu (3/7) sekira pukul 14.30 Wib.

Informasi yang dihimpun JurnaKalteng.Com menyebutkan pelaku di bekuk petugas saat menginap di sebuah hotel di jalan Merbabu. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1,53 Gram serta uang tunai senilai 300 ribu. saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Kotim guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolre Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba IPTU Arasi Mengatakan, bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap seorang budak sabu bernama Said Abdul Hakim(21) di sebuah hotel di jalan Merbabu kecamatan Baamang.

“ dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti narkotika Jenis sabu seberat 1,53 Gram dan uang tunai senilai 300 Ribu rupiah”. Ungkap Arasi saat di wawancarai di ruang kerjanya di Mapolres Kotim. Kamis (4/7) pagi.

Lanjut Arasi pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim.

“ ya saat ini pelaku besertra barang butinya sudah kami amankan di Mapolres Kotim guna dimintai keterangan dan lidik lebih lanjut.” Pungkasnya.

Smentara itu tambah Arasi akibat perbuatannya tersebut pelaku di kenakan pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun panjara dan maksimal 20 tahun penjara.” Tutupnya.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed