oleh

Bea dan Cukai Sampit Musnahkan Sejumlah Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

Kegiatan Pemusnahan ribuan roko, liquid serta Miras Ilegal yang dilakukan secara bersamaaan, oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah, serta jajaran instansi lainnya. Kamis 10 Juni 2021

JURNALKALTENG.COM. SAMPIT-Selama tahun 2019-2020 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit,  telah berhasil mengamankan sebanyak 279 ribu batang rokok, 824 botol liquit, 19 ribu keping pita cukai palsu dan 31,85 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang masuk ke Kabupaten Kotawaringi Timur (Kotim).

Barang sitaan tersebut yang bernilai sekitar Rp 368.129.150, kemudian di musnahkan secara bersamaan di Aula Kantor Bea dan Cukai Sampit, Kamis 10 Juni 2021.

“Tidak sedikit modus ditemukan petugas dilapangan, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai yang didistribusikan ke toko-toko dengan cara dititipkan terlebih dulu. Rokok tersebut juga disembunyikan oleh pihak toko dan dijual pada pembeli pelanggan, ada juga secara online,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah.

Begitu juga pada modus yang dilakukan distributor maupun pemilik barang MMEA, yakni dengan mendistribusikan barang ilegal itu menggunakan ekspidisi antar kota maupun provinsi, kemudian dijual tertutup kepada masyarakat.

“Mereka sengaja membuat terali keliling ditokonya, jadi hanya orang-orang tertentu dan pelanggan yang hanya bisa membeli minumal ilegal tersebut,”paparnya.

Jumlah tersebut terbilang cukup besar, setidaknya dengan tindakan tegas petugas yang menyita dan memusnahkan barang ilegal tersebut, bisa memberikan efek jera pada pihak penjual, pengedar maupun produsen, yang berupaya menghindari dari pajak dan cukai daerah tersebut.

“Ini sebagai bukti nyata Bea dan Cukai Sampit, dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal. Kita akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah pengawasan Bea dan Cukai Sampit,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotim, Irawati, yang ikut hadir pada saat pemusnahan berang illegal mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai Sampit, beserta jajaran instansi pendukung lainnya, yang telah berhasil menyita barang ilegal tersebut.

“Negara banyak dirugian dengan masuknya barang ilegal itu di Daerah. Kami dari Pemkab Kotim, sangat mendukung penuh tindakan Bea dan Cukai Sampit, dalam upaya mewujudkan serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal tersebut,” tandasnya. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed