oleh

Dua Pelaku Curanmor di Kotim Berhasil Diringkus

Kedua pelaku RK dan SP beserta barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan mereka. Jumat 22 Oktober 2021.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Kurang dari 10 jam, 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Baamang dan Resmob Polres Kotawaringin Timur, Rabu 20 Oktober 2021.

Penangkapan tersebut pengembangan dari laporan kehilangan sepeda Motor Honda Scoopy bernopol KH 6609 PI sekitar pukul 14.14 WIB, Rabu siang.

Kapolsek Baamang AKP. Ratno mengungkapkan, kedua pelaku berinisial RK (22) dan SP (20) ditangkap di lokasi berbeda.

Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Reskrim Polsek Baamang dan Resmob Polres Kotim melaksanakan penyelidikan atas kasus tersebut dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor.

“Tim gabungan lalu mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Km 12 jalan Jenderal Sudirman Sampit dan mendapati pelaku RK mengendarai 1 Unit Ranmor yang di duga hasil kejahatan dengan membonceng temannya, selanjutnya RK berhasil diamankan sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” ujar Ratno saat dikonfirmasi media ini, Jumat 22 Oktober 2021.

“Dari RK ini kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku curanmor lainnya yakni SP beserta 1 Unit kendaraan bermotor yang digunakan pada saat melakukan pencurian,”lanjutnya

Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit motor Scoopy hasil kejahatan, 1 unit motor Suzuki Smash yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 buah rumahan plat motor dan 1 lembar potongan kulit jok, kini telah di amankan ke Polsek Baamang.

Ditambahkan Ranto, salah seorang pelaku yakni RK ternyata juga seorang residivis, yang mana pernah di tangani Polsek Baamang dengan perkara pencurian tahap proses penyidikan tanggal 22 Maret 2020.

“Atas perbuatannnya ini, kedua pelaku kita bidik pasal 363 ayat 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancam maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya.

Sebelumnya, Untuk Kasus pencurian ini terjadi disebuah Barak di Jalan Jaya Wijaya 1 RT 057 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu, Bella Safira (Pelapor) meminjam sepeda motor milik Indah Apriliana (korban) dengan alasan dibawa ke tempat temannya.

Kemudian setelah sampai di barak temannya, pelapor langsung masuk dan sepeda motor diparkir di depan barak dalam keadaan terkunci setang.

“Pelapor menginap di tempat tersebut dan pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 Wib, bangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir di depan barak sudah tidak ada ditempatnya atau hilang, dan kemudian melapor ke Polsek Baamang,”kata Ratno.

atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed