Pemusnahan barang bukti sabu-sabu, yang berhasil diamankan dalam dua pekan belakangan ini oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim. Jumat 22 Oktober 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Satuan Resnarkoba Polres Kotawarigin Timur memusnahkan 24 bungkus nakotika jenis sabu-sabu seberat 58,87 gram senilai Rp 117.740.000 dari 5 tersangka yang berhasil diringkus dalam dua pekan belakangan ini.
Para tersangka yakni Hariyadi, Iskandar, Sunta Gunawan, Suyudi dan Surya Darma Ali. Dan dari 5 tersangka ini tangkapan terbesar sebanyak 48,71 gram dari tersangka Iskandar pada 3 Oktober 2021 lalu.
Wakapolres Kotim Kompol. Abdul Aziz Septiadi, mengungkapkan penangkapan ke 5 tersangka dalam kurun waktu 2 pekan membuktikan peredaran narkoba di Kotim cukup marak.
Tentunya butuh dukungan dari semua pihak, sebab peran Kepolisian dan instansi terkait tidak akan bisa maksimal memberantas peredaran narkoba tanpa adanya bantuan dari masyarakat.
“Kita butuh partisipasi aktif peran masyarakat seluruhya, jika menemukan atau melihat ada peredaran narkoba segera infokan ke kami. Karena kita komitmen akan terus pemberantasan narkoba di Kotim ini,”ujar Aziz, Jumat 22 Oktober 2021.
Sementara itu, berdasarkan data sementara dari Sat Resnarkoba Polres Kotim, dari awal bulan Januari sampai Oktober 2021 ini, jumlah pengungkapan kasus narkotika sekitar 98 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 5 persen. (YhY).
Komentar