oleh

Duo Pencuri Rumah Kosong Di Baamang Terancam Sembilan Tahun Penjara

Tony dan Bima Saputra dua orang pelaku pencuri beserta barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian Sektor Baamang.

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Ditinggal penghuninya keluar kota,sebuah rumah milik Hardian yang berada di Jalan Walter Conrad Baamang Tengah Kecamatan Baamang dibobol pencuri,akibatnya sejumlah barang berharga milik korban lenyap dibawa pelaku.

Kapolres Kotim AKBP.Abdul Harris Jakin,melalui Kapolsek Baamang AKP. Ratno dalam keterangannya mengatakan Peristiwa ini terjadi pada Senin 23 Agustus 2021 Sekitar pukul 00.30 Wib, dan baru diketahui setelah Pandi kerabat korban datang kerumah tersebut bertujuan untuk mematikan lampu pada pagi harinya.

“Pandi merasa curiga ketika melihat pintu pagar rusak dan selain itu pintu teras samping rumah juga terbuka,saat dicek sejumlah barang milik korban sudah hilang” beber Ratno.

Atas kejadian ini Pandi langsung menghubungi korban yang masih berada di Banjarmasin dan selanjutnya melapor ke Polsek Baamang.

Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap,setelah salah satunya sempat diamankan warga yang merasa curiga ketika melihat pelaku menyembunyikan barang curian mereka disamping rumah kosong yang berjarak sekitar 1 km dari lokasi kejadian,selanjutnya setelah melakukan lidik tim reskrim Polsek Baamang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya dirumah barak Jalan Hasan Mansyur Baamang Tengah.

Dari kedua pelaku yang bernama Tony dan Bima Saputra ini,polisi berhasil menemukan barang milik korban, seperti 1 buah mesin cuci,1 unit TV 24 inc, 1 unit Sound System, sedangkan untuk 2 tabung elpiji 3 kg sudah berhasil dijual kedua pelaku.

“Atas perbuatan mereka,Kedua pelaku akan kami kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun” tutup Kapolsek. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed