oleh

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil Dibekuk Polisi

Terduga pelaku pencuri rumah kosong yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor Baamang

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Salah seorang pelaku pencurian rumah kosong yang berhasil di ringkus oleh jajaran Polsek Baamang diketahui merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama.

“Pelaku atas nama Tony ini sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian, dan ternyata hukuman yang diberikan hakim masih belum membuatnya jera” ujar Kapolres Kotim AKBP.Abdul Harris Jakin, melalui Kapolsek Baamang AKP.Ratno.

Tidak hanya sebagai resedivis,Tony juga hingga ia tertangkap sebenarnya masih berstatus wajib lapor di Polsek Baamang dengan Kasus Percobaan pencurian yang ia lakukan.

“Pada 14 Agustus lalu Tony sempat ditangkap atas kasus percobaan pencurian yang ia lakukan,namun karena korban memilih untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasusnya,maka ia kami lepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor serta menanda tangani surat pernyataan tidak akan mngulangi perbuatannya” terang Ratno.

Dijelaskan Kapolsek, Tony ditangkap saat berada dikamar barak Jalan Hasan Mansyur Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, setelah sebelumnya Polisi mengamankan Bima Saputra rekan Tony saat melakukan pencurian dirumah Hardian yang pada saat kejadian tengah dalam keadaan kosong.

Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pagar depan dan mencongkel jendela,setelah berhasil masuk pelaku lalu membuka pintu samping rumah korban dan mengeluarkan barang-barang milik korban.

Dari rumah korban pelaku berhasil membawa kabur 1 Unit Mesin Cuci, 1 Unit TV 24 inci, 1 Unit SoundSystem serta 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.(YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed