Supriatin alias Atin tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur.
JURNALKOTIM.COM,Sampit – Mengaku ingin mencari pekerjaan di Perusahaan perkebunan kelapa sawit, seorang pemuda asal Deli Serdang Sumatra Utara diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.
Pemuda yang bernama Supriatin alias Atin ini ditangkap anggota Sat Resnarkoba atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil.
Kapolres Kotim AKBP.Abdul Harris Jakin melalui Kasat Narkoba dalam keterangannya mengatakan, terlapor diamankan petugas saat berada di Hotel Hanlis kamar No.317 Jalan Jendral Sudirman Km. 84 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kebupaten Kotawaringin Timur, Pada Kamis 19 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wib.
Menurut Syaifullah, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa terlapor diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, informasi masyarakat ini langsung ditindak lanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakuan peyelidikan dan pengintaian terhadap terlapor.
Terlapor diamankan saat berada dikamar hotel, setelah menunjukkan surat perintah tugas dan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan dikamar terlapor dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 9 bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,82 gram,1 buah pipet kaca,serta 1 buah handphone, semua barang ini telah diakui terlapor sebagai miliknya” papar Syaifullah.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang berhasil ditemukan langsung dibawa ke Mapolres kotim guna menjalani proses sidik lebih lanjut.
Terlapor disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(YhY).
Komentar