oleh

Edar Sabu ,IRT Di Ketapang Di Ringkus Polisi.

 

Setya Ningsih Alias Neneng(46)beserta barang buktinya saat di amankan di Mapolres Kotim.Senin(20/5)Kemaren.

SAMPIT,JURNALKALTENG-Satuan Resort(Satres)Narkoba Polres Kotim kembali berhasil menangkap seorang budak sabuk di Jalan DI Panjaitan Gang Langsat 2 Rumah Barak Pintu No 05 Rt 17 Rw 03 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang.Senin(20/5/2019)pada pukul 11.00 Wib Kemaren.

Informasi yang dihimpun JurnalKalteng.com,soorang Ibu Rumah Tangga(IRT)bernama Satya Ningsih alias Neneng(46)tidak berkutik saat dibekuk polisi Satres Narkoba di Rumahnya.Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti(Barbuk)berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,6 Gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melaui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi mengatakan,
bahwa pihak kembali berhasil mengamankan seorang pengedar sabu,”kali ini pelaku yang menjadi budak sabu tersebut adalah seorang ibu rumah tangga”terangnya Selasa(21/5).

Lanjutnya Sementara barang bukti yang berhasilkan kami amankan berupa Lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,66 Gram beserta satu buah timbangan digital warna silver,satu buah kotak bertuliskan Selection,satu pak plastik klip kecil,satu buah dompet warna pink,satu buah HP merk Nokia warna hitam Dan satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Kotim untuk dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut.”Tutur Arasi

Tambahnya akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.”Pungkasnya(MR)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed