Terlapor atas nama Yurdi Priadi (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur.
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Ditengah Pemerintah sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menghambat laju penyebaran wabah pandemi Covid – 19 tidak menyurutkan langkah Yurdi Priadi (38) mengedarkan narkotika jenis sabu, terbukti pada Jumat 9 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankanYudi beserta barang bukti.
Terlapor atas nama Yurdi Priadi (38) diamankan di disebuah rumah barak Jalan Anggur 5 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP.Syaifullah mengatakan, Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkoba berawal dari proses lidik dan pengamatan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
” Informasi dari masyarakat terlapor sering mengedarkan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya” ujar AKP.Syaifullah.
Ditambahkan Syaifullah,Setelah melakukan pengamatan, Anggota akhirnya mengamankan terlapor di sebuah barak di jalan anggur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,selanjutnya dengan di saksikan Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan di kediaman terlapor.
Dari penggeladahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan 1 bungkus plastik klip berisi barang di duga sabu dengan berat kotor 0,18 gram,1 buah timbangan digital, 3 pack plastik klip,1 set alat hisap sabu (bong),selain itu petugas juga menyita 1 buah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Semua barang bukti tersebut di temukan di tempat tinggal terlapor dan telah di akui sebagai miliknya, selanjutnya terlapor beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terlapor akan disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Syaifullah.(YhY).
Komentar