oleh

Mengaku Petugas BPN, Pungut Rp 500 Ribu Saat Pengukuran

Surat edaran BPN Kabupaten Kotim terkait surat pengukuran sertifikasi mengatasnamakan BPN. Jumat 9 Juli 2021.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Menindaklanjuti adanya pencatutan nama oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, yang melakukan pungutan jasa pengukuran tanah sebesar Rp 500 ribu per bidang, di Desa Bapinang Kecamatan Pulau Hanaut.

Kantor BPN Kotim dengan cepat merespon dengan melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa oknum yang mencatut sebagai petugas Pertanahan tersebut.

“Oknum ini mengaku petugas pengukuran, dia menjanjikan dalam 9 bulan bisa menerbitkan sertifikat tanah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kotim Jhonsen Ginting, kepada media ini, 9 Juli 2021.

Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kotim, guna mengantisipasi terjadinya aksi pungutan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

“Kalau masyarakat menemukan hal yang janggal oleh oknum yang mengatasnamakan petugas BPN, bisa mengkonfirmasi ke kita menghubungi ke nomor 0531 22425 atau Whatsapp 081251164966,” tutupnya. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed