Tersangka Kasus Asusila saat diamankan aparat Polres Kotim
JURNALKALTENG.COM,Sampit- Perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi,dengan bujuk rayu,seorang pemuda karyawan salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Kecamatan Mentaya Hulu sukses memperdaya seorang gadis 12 tahun untuk melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri.
Kapolres kotim AKBP.Abdoel Haris Jakin,melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda.Suwardi mengatakan, Perbuatan Asusila ini terjadi pada hari Jum’at 18/6/2021, di Perumahan Karyawan salah satu PBS yang ada di Wilayah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Syaifullah, Terungkapnya Perbuatan Asusila ini berawal ketika tetangga terlapor (saksi) berada didalam rumah melihat korban berjalan lewat depan rumahnya dan masuk ke dalam rumah terlapor, Karena penasaran saksi kemudian mengintip melalui celah dinding pembatas dan melihat terlapor melakukan hubungan badan dengan korban yang masih dibawah umur.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke orang tua korban,tidak terima dengan perbuatan terlapor,orang tua korban akhirnya pada senin 21/6/2021 melaporkan perbuatan ini ke Kantor Polisi untuk di Proses lebih lanjut.
Guna proses penyidikan,Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kaos lengan panjang warna hitam, 1 lembar rok pendek warna hitam,1 lembar celana dalam warna putih,serta 1 lembar kaos dalam warna putih.
“Atas perbuatannya terlapor akan di kenakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU” ucap Ipda.Suwardi. (YhY).
Komentar