oleh

Lagi-lagi” Dua Budak Sabu Di Baamang Dibekuk Polisi

Kedua Budak Sabu, Ebet(34) Dan Junai(37)saat di Amankan Di Mapolres Kotim dengan menunjukan Barang bukti sabu seberat 3,95 Gram dan uang tunai senilai 350 Ribu. Selasa (9/7).

SAMPIT,JURNALKALTENG- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim Kembali berhasil menangkap dua orang pengedar sabu. Keduanya di bekuk petugas di Jalan Bumi Makmur Perumahan H.Arif No 02 RT 015 RW 002 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM). Pada Senin (8/7) Sekira Pukul 14.15 Wib Siang Kemaren.

Kedua tersangka Dedy Sumansyah alias Ebet (34) dan Junaidi alias Junai (37) ini tidak berkutik saat di amankan Satreskoba Polres Kotim, dari datangan keduanya di dapati petugas barang bukti(Barbuk) berupa Narkotika golongan I jenis Sabu Seberat 3,95 Gram dan Uang tunai senilai 350 Ribu Rupiah.

Polres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kasatres Narkoba IPTU Arasi mengatakan bahwa pihakya kembali berhasil menangkap dua orang budak sabu di Baamang Hulu kecamatan Baamang, dan Saat ini kedua Tersangka sudah di amankan di Mapolres Kotim.

“Kami kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di wilayah Baamang Hulu, dari tangan Keduanya kita dapati barang bukti berupa sabu, dari Ebet(34) seberat 3,60 Gram sedangkan dari rekannya Junai(37) seberat 0,35  Gram Serta uang tunai senilai 350 Ribu Rupiah” Ungkap Arasi Selasa (9/7).

Sementara itu dijelaskan Arasi bahwa penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang di himpun pihaknya dari Warga Setempat, dimana keduanya ini sering di dapati membawa barang haram berupa sabu tersebut. Dari informasi ini Selanjutnya pihaknya melakukan menyelidikan serta pengintaian terhadap kedua tersangka, hingga dilakukannya penggeledahan.

“Seletah menerima informasi dari warga bahwa di sekitaran jalan Bumi Makmur kelurahan Baamang Hulu sering di dapati peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut,kami pun melakukan menyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka,selanjutnya kami lakukan penggeledahan terhadap keduanya ini, dan kami menemukan Barang bukti berupa sabu seberat 3,95 Gram dan Uang tunai senilai 350 Ribu dari tangan keduanya.” Adapu saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut.” Pungkasnya.

Tambah Arasi untuk pasal yang di sangkakan , Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo undang-undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman Hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” Tutupnya(MR).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed