Dimas Prabowo Riyanto (32) tersangka pencurian telah ditahan di Polsek Ketapang. Sabtu 12 Juni 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Dimas Prabowo Riyanto (32) dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri Rumiati (58) karena mencuri. Sabtu 12 Juni 2021, Dimas Prabowo Riyanto dilaorkan oleh ibu kandungnya atas tuduhan mencuri diwarung milik ibunya sendiri.
Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Dimas pada bulan April 2021 sampai Mei 2021 lalu dijalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Ketapang, AKP. Samsul Bahri, membenarkan laporan tersebut dan telah menahan terlapor.
“Penangkapan kita lakukan pada sabtu lalu sekitar pukul 22.00 wib malam,”kata Samsul, Senin 14 Juni 2021.
Berdasarkan kronologis pencurian dilakukan tersangka di tempat usaha milik korban Rumiati dengan cara masuk kedalam warung dan mengambil barang-barang yang berada didalam berupa 1 unit kulkas minum, 2 buah tempat pembakar ikan.
Selain itu, tersangka juga mengambil prabotan yang ada didalam rumah milik korban berupa 1 unit kulkas merk samsung, 1 set sofa, 1 unit springbed, 1 unit mesin cucu merk Sharp, 1 unit lampu kristal, 1 unit pintu riling door, 1 unit meja hias, 1 meja, 1 unit ayunan gandeng.
Kemudian pelaku juga telah membongkar bagian dari bangunan rumah berupa 6 buah Pintu, 4 empat pucuk kayu ulin, 7 buah daun jendela, 16 tralis besi, serta 1 unit Mobil Suzuki APV Wrna Putih KH 8308 FP.
“Akibat perbuatan dari pelaku korban mengalami kerugian Rp.175.050.000.00, dan merasa keberatan kemudian menuntut agar pelaku di proses secara Hukum,” ucapnya.
Berdasarkan laporan itu, pelaku yang juga anak korban telah diamankan di Polsek Ketapang untuk proses Sidik
“Proses hukum masih berlanjut karena ibunya masih bersikeras untuk lanjutkan perkara. Kasus ini masih kita dalami. Kepada terlapor Pasal yang di sangkakan, yakni Pasal 367 ayat (2) Jo Pasal 64 ke 1 KUHPIdana,” tandasnya. (YONO HERIYANTO)
Komentar