Tersangak Rokiyah beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polrese Kotim
JURNALKALTENG.COM,Sampit-Satresnarkoba Polres Kotim kembali berhasil mengamankan Rokiyah alias Kiyah (42) warga Jalan Usman Harun I Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Kiyah ditangkap pada minggu, 13 juni 2021 sekitar pukul 16.30 Wib.
Kiyah yang berprofesi sebagai pedagang ini di tangkap petugas setelah terbukti memiliki serta diduga turut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim, AKBP.Abdoel Haris Jakin,melalui Kasat Narkoba, AKP. Syaifullah mengatakan terlapor atas nama Kiyah diamankan dirumahnya bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,32 gram.
“Pelaku kami amankan setelah pesonel Satresnarkoba melakukan pemantauan dan penyelidikan atas informasi masyarakat terhadap terlapor yang diduga sering melakukan transaksi sabu dilingkungan tempat tinggalnya” kata Syaifullah.
Dijelaskan Syaifullah, Dari penggeledahan dirumah terlapor,anggota menemukan 27 bungkus plastik klip berisi butiran di duga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 8,32 gram. Selain mengamankan sabu petugas juha mengamnakan barang bukti lain berupa adalah 1 buah dompet kecil warna hitam,1 pak plastik klip,1 buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp.800.000 yg diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya terlapor bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani Proses sidik lanjut. (YONO HERIYANTO).
Komentar