Tersangka Heriyadi Alias Ukih (27) Dukun Cabul, saat digelandang petugas di Polres Kotim.
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Alias Ukih (27) warga Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan tindakan tak senonoh dengan mencabuli seorang wanita yang telah bersuami di rumahnya. dengan modus bisa mengobati orang terkena guna-guna.
Untuk menutupi aksi bejatnya tersebut, tersangka juga sempat mengancam korban EN (23), agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang lain.
Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, pada keterangannya mengatakan tindakan cabul yang dilakukan tersangka Heriyadi terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 lalu, saat itu korban bersama suaminya harus bermalam di rumah tersangka, lantaran harus kembali berobat karena diduga mengalami kesurupan kembali.
Korban terpaksa ditinggalkan di rumah tersangka sendiri oleh suaminya, karena harus bekerja terlebih dulu. Ternyata kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mencabuli Mawar.
“Sekitar pukul 10.00 wib, saat sendirian bersama anakmya di ruang tamu, tersangka lalu mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Setelah kejadian tersebut korban tidak berani bercerita kepada suaminya karena sebelumnya telah diancam dicekik dileher oleh tersangka,”kata Harris, saat memberikan keterangan pers pada Selasa 15 Juni 2021.
Peristiwa Pencabulan terjadi pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 wib, suami korban datang dan menjemput untuk pulang, dalam perjalanan korban menceritakannya kejadiannya yang dilakukan tersangka terhadap dirinya, yang kemudian melaporkannya ke Kepolisian Tumbang Sangai.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menangkap tersangka dukun cabul ini, dan langsung digelandang ke Polsek Antang Kalang untuk diproses,”ucapnya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka yang belum lama menduda tersebut, bahwa aksi bejatnya dilakukan lantaran menyukai korban saat pertama bertemu, kala itu korban kesurupan, dan dirinya mengaku bisa menyembuhkan, dengan dalih korban terkena guna-guna, pada Senin 31 Mei 2021 lalu.
Tersangka mengaku bahwa memiliki ilmu turunan bisa mengobati orang yang terkena guna-guna atau ilmu lainnya.
“Dari pengakuannya dalam beberapa bulan ini sudah membuka praktek perdukunan tersebut,”ujarnya.
Sementara berdasarkan data yang tercatat di kepolisian, tersangka ternyata juga merupakan residivis dengan kasus pencurian dan pembertan pada tahun 2011 lalu, demgan hukuman 8 bulan penjara.
“Tersangka kita kenakan pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Harris. (YONO HERIYANTO)
Komentar