oleh

Polisi Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 25,39 Gram di Sampit

Ketiga tersangka JN, AB dan SM beserta barang bukti sabu dan alat pendukungnya telah diamankan di Polres Kotim. Sabtu 13 November 2021.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kota Sampit, dari tiga orang terduga pengedar berinisial JN (44), AB (48) dan SM (25). Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 25,34 gram. Sabtu 13 November 2021.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah menjelaskan, keberhasilan anggota menggagalkan transaksi narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Kami berterimakasih pada masyarakat yang memberikan informasi, sehingga peredaran barang haram denga jumlah cukup banyak ini barhasil digagalkan,”kata Syaifullah, Minggu 14 November 2021.

Dijelaskan Syaifullah, transaksi digagalkan ketika tersangka JN terpantau berada dijalan D.I Panjaitan dekat jembatan Pasar Sejumput. Tim yang telah melakukan penyelidikan dan penyamaran kemudian meringkus JN tanpa perlawanan.

“Dari pengakuan JN bahwa benar akan melakukan transaksi narkoba yang mana barangnya berada didepan rumahnya. Kemudian anggota melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 5 bungkus sabu yang diselipkan dalam kotak rokok,”ujar Syaifullah.

Selanjutnya, polisi melalukan pengembangan, berkat pengakuan JN petugas berhasil menciduk dua orang terduga pengedar lainnya yakni AB dan SM, di Jalan Iskandar Gang Durian Sampit.

“Kita berhasil mengamankan AB dan SM ketika keduanya sedang melakukan transaksi,”ucapnya

“Dari ketiga terduga pengedar ini, AB merupakan pemilik barang atau yang menkoordinir peredaran narkoba tersebut,”lanjutnya.

Dalam operasi tersebut polisi kemudian menggelandang 3 tersangka beaerta barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 25,39 gram, 1 buah kotak rokok, 3 unit Handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 buah bong lengkap dengan alat hisapnya, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

“Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed