SAMPIT,JURNALKALTENG-Polisi Sektor(Polsek)Cempaga Hulu kembali berhasil membekuk Tiga Orang budak sabu,Dua diantaranya seorang wanita,ketiga pelaku ditangkap pada satu pengerebekan di dua tempat yang berbeda,Rabu (29/5).
Penangkapan terhadap ketiga budak sabu ini dilakukan pihak Polsek Cempaga Hulu sekitar Pukul 14.30 Wib pada dua tempat yang berbeda.Kemi Puspita(21)di bekuk polisi di Jalan.Tjilik Riwut KM.74 depan warung makan belambangan Desa Pelantaran RT.11 RW.06 Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara dua diantaranya yakni Susanti(25)dan Supriyono(30)
ditangkap Polisi di sebuah Barak pintu Nomor 3 di Desa Pelantaran RT.09 RW.05 Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah mengatakan,bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu.dua pelaku diantaranya seorang perempuan yang masih berusia remaja.
“kami kembali berhasil menagkap tiga orang pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu,dua diantaranya seorang perempuan yang masih remaja.”Terang Kapolsek pada Rabu(29/5).
Menurut Kapolsek Informasi yang di dapat pihaknya berawal dari laporan warga desa setempat ,bahwa terdapat peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu,”menindak lanjuti laporan tersebut kami langsung melakukan pengintaian terhadap ketinga palaku.”ujarnya.
Saat di lakukan penggeladahan terhadap KP(21) Polisi berhasil menemukan barang bukti (Barbuk)Berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam pelastik kecil berwarna bening.
“Dari tangan KP(21)kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu.Setelah itu di TKP kedua di sebuah barak pintu Nomor 3 kami kembali berhasil membekuk dua pelaku lainya yaitu SI(25) dan SO(30)dari tangan keduanya juga didapat barang yang sama yakni beberapa bungkus paketan sabu.”Tutur Kapolsek.
“Sementara saat ini ketiga pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Malpolsek Cempaga Hulu untuk dimintai keteranrangan guna dilakukan lidik lebih lanjut.”pungkasnya.
Tambah Kapolsek akibat perbuatannya ini ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(MR)
Komentar