oleh

1 Tersangka Pencurian Walet Pemilik Senpi Terancam 20 Tahun Penjara

Ekspos pengungkapan kasus pencurian sarang walet di Polres Kotim, Rabu (14/4/2021).

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Satu dari 6 tersangka pencurian sarang walet berinisial IW, tampaknya bakal lebih lama mendekam di jeruji besi. Pasalnya, polisi menemukan senjata api dari tangan tersangka saat ditangkap.

“Senjata api rakitan itu digunakan tersangka saat melakukan pencurian,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan saat ekspos kasus tersebut, Rabu (14/4/2021).

Senjata api itu ditemukan saat polisi menggeledah kediaman tersangka IW, di sebuah barak Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Adapun pencurian terjadi pada Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 02.47 WIB di gedung sarang walet milik Ichsan Adi Pratama, jalan Lenggana Nomor 1, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Aksi itu terungkap berkat sensor gerak yang terpasang di gedung korban. Hasilnya, 1 dari 6 tersangka ada yang tertangkap basah di lokasi kejadian.

“Setelah pengembangan, kami mengamankan 5 tersangka lainnya di lokasi berbeda. Lima orang ini berupaya kabur dan terpaksa kami lumpuhkan,” tegas dia. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed