oleh

Polisi Tangkap 6 Residivis Pencuri Sarang Walet, 5 Ditembak

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin menginterogasi residivis kambuhan kasus pencurian sarang walet, Rabu (14/4/2021)

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap 6 spesialis pencurian sarang walet yang semuanya merupakan residivis kambuhan. Dari 6 orang itu, 5 di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.

“Mereka ini residivis kambuhan dan baru bebas. Kasusnya pun sama pencurian sarang walet,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat memimpin ekspos kasus tersebut, Rabu (14/4/2021).

Ke enam tersangka melakukan pencurian di gedung sarang walet milik Ichsan Adi Pratama, Jalan Lenggana Nomor 1, Kelurahan pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

“Enam tersangka ini baru keluar dari penjara, mereka sebelumnya ditangkap atas kasus yang sama,” kata dia.

Dalam menjalankan aksinya,masing-masing tersangka berbagi tugas. Yakni 3 orang berjaga di luar dan 3 lainnya mencuri sarang walet di dalam gedung.

Adapun ke enam tersangka itu masing-masing berinisial AA, MS, RU, IW, MA, dan CP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi, salah satunya senjata api.

“Mereka dibidik dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata AH Jakin. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed