
SAMPIT,JurnalKalteng.com-Kepolisian Resort(Polres)Kotim dalam satu hari ini berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba(Narkotika dan Obat-obatan berbahaya)Jenis Charnopen,Penangkapan pelaku pengedar narkoba ini di lakukan oleh tim Satuan Narkoba Polres Kotim,dimana dalam Satu hari ini pihaknya berhasil meringkus dua orang pengedar obat Syaitan tersebut.Selasa(21/8)
Tuti(44)dan Nurdin(44)terpaksa harus mendekap didalam jerujih Besi ,karena ulah nekatnya yang menjalankan bisnis haram berupa peredaran gelap obat jenis Charnopen tersebut.barang bukti dan kedua pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Kotim guna di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melaui Kasat Narkoba AKP Ronny M Nababan menerangkan bahwa pihaknya hari ini berhasil menangkap dua orang pengedar obat jenis Charnopen di wilayah Baamang,” kedua pelaku ini kita tangkap dengan dua TKP yang berbeda.ungkapnya Selasa(21/8)
Di jelaskannya bahwa penangkapan ini berawal saat berhasil meringkus Nurdin “dimana pelaku ini sudah kita incar,dan pelaku pertama ini kami tangkap di salah satu Warung Sembako di Jalan Tjilik Riwut Km.03 Kelurahan Baamang Tengah,”Terangnnya
Lanjutnya setelah itu kita lakukan pengembangan lagi dan di Jalan Muchran Ali di dalam Gg. Artabiyah kami kemabali berhasil menangkap jaringannya bernama Tuti , ternyata pelaku ini Risidivis dimana baru saja keluar dari penjara pada satu bulan lalu dan dengan kasus yang sama.”Pungkas Ronny
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no 7 th 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika dan atau pasal 196 jopasal 197 UU kesehatan no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun Kurungan.(MR)
Komentar