
SAMPIT-JurnalKalteng.Com Perkara TPK penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin(IUP)kepada PT. Fajar Mentaya Abadi(FMA),PT Aries Iron Mining(AIM) dan PT.Billy Indonesia(BI) di kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2010 -2012 yang di lakukan oleh Bupati Kotim(Supian Hadi). perihal ini menghebohkan Netizen ,di karenakan beredarnya pernyataan di Website KPK,Kamis(31/1).
Pernyataan di Website KPK yang mengatakan Supian hadi (bupati Kotim)ini sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pada Priode 2010-2015 dan 2016-2021)Sprin Dik/179/Dik.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.
Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri saat di mintai keterangan terkait kasus tersebut dirinya belum bisa memberikan keterangan apa-apa.
“Saya belum mengetahui kabar ini karena belum ada pemberitahuan terkait hal tersebut”ujarnya pagi tadi saat di temui awak media,Kamis(31/1).
Lanjutnya “kalo hal ini sudah di tangani KPK mungkin bisa di tanyakan lebih lanjut kepada pihak KPK agar bisa lebih jelas”Terangnya.(MR)
Komentar