oleh

Bupati Kotim Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri saat di Mintai tanggapan terkait kasus Supian Hadi selaku Bupati Kotim,Kamis(31/1)

 

SAMPIT-JurnalKalteng.Com Perkara TPK penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin(IUP)kepada PT. Fajar Mentaya Abadi(FMA),PT Aries Iron Mining(AIM) dan PT.Billy Indonesia(BI) di kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2010 -2012 yang di lakukan oleh Bupati Kotim(Supian Hadi). perihal ini menghebohkan Netizen ,di karenakan beredarnya pernyataan di Website KPK,Kamis(31/1).

Pernyataan di Website KPK yang mengatakan Supian hadi (bupati Kotim)ini sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pada Priode 2010-2015 dan 2016-2021)Sprin Dik/179/Dik.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018.

Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri saat di mintai keterangan terkait kasus tersebut dirinya belum bisa memberikan keterangan apa-apa.

“Saya belum mengetahui kabar ini karena belum ada pemberitahuan terkait hal tersebut”ujarnya pagi tadi saat di temui awak media,Kamis(31/1).

Lanjutnya “kalo hal ini sudah di tangani KPK mungkin bisa di tanyakan lebih lanjut kepada pihak KPK agar bisa lebih jelas”Terangnya.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed