oleh

Dalam Satu Hari 8 Pengedar Narkoba Di Rungkus Polisi

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel bersama Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton dan Kabag Ops AKP Bonni Ariefianto menunjukan Barbuk yang di dapat dari Delapan Tersangka saat Pers Release di Mapolres Kotim Selasa(4/9).

SAMPIT,JurnalKalteng.Com- Dalam satu hari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim meringkus delapan tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba).pada Senin(3/9) Kemaren.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, kedelapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar sabu dan pil Jenis Charnopen(Zenith). Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 9,04 Gram dan 10.000 butir Zenith.

“3 tersangka di antaranya merupakan pengedar sabu, ketiganya di tangkap di Jalan H.Juanda Kelurahan ketapang pada senin(3/9)sekitar pukul 16.30 Wib Sore kemaren ,dari tangan ketiganya di amankan Barbuk Narkotika jenis Sabu seberat 4,69 Gram dan pil jenis Charnopen(Zenith)Sebanyak 10.000 butir.

Lima tersangka lainya di bekuk Di Jalan Tjilik Riwut tepatnyadi Hotel Pigmy Kecamatan Baamang dimana kelimanya di ringkus saat lagi asyik pesta sabu, dari tangan kelimanya diamankan barang bukti sabu seberat 4,35 Gram beserta peralatan hisap berupa Bong.

Saat ekspos kasus, delapan tersangka pengedar narkoba itu hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Satres Narkoba Polres Kotim.

Dari lima tersangka ini, merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran petugas dalam peredaran narkotika jenis Sabu Mereka ditangkap saat tengah asyik menggelar pesta barang haram tersebut di Hotel Pigmy .

MR.

 

Saat ini, ungkap Rommel, petugas Satres Narkoba masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus dari delapan tersangka ini. dimana telah melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kotim,adapun untuk ribuan butir obat jenis Charnopen itu di pasok dari Banjarmasin Kalimantan Selatan(Kalsel)

“Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksiman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed