
SAMPIT,JURNALKALTENG-Satuan Reserse Narkoba(Satreskoba Polres Kotim)Kembali berhasil meringkus Dua orang budak sabu yang berada di Jalan Batu Berlian Gg.Damai No.01 Rt.018 Rw.007 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Minggu(12/5/2019).
Informasi yang dihimpun JurnalKalteng.Com dilapangan menyebutkan,bahwa keduanya telah menjalani bisnis terlarang barang haram tersebut. Adapun Identitas dua orang pelaku tersebut yakni Thahir Alias Thohir (36)dan rekannya Herianto Alias Dewa(41) dimana kedua pelaku ini tidak berkutik saat di amankan petugas.
AKBP Mohammad Rommel melaui Kasatreskoba IPTU Arasi mengatakan bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap dua orang pelaku budak Sabu ,hingga keduanya saat ini berhasil di amankan di Mapolres Kotim untuk di lakukan lidik lebih lanjut.
“kedua pelaku beserta Barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Kotim untuk di mintai keterangan guna di lakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut.”Pungkasnya pada Senin(13/5/2019).
“Dari tangan kedunya di dapat barang bukti seberat 1,78 Gram Narkotika Golongan I berupa Sabu,karena perbuatannya ini keduanya di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”ungkap Arasi.(MR)
Komentar