oleh

Bawa Dua Ons Sabu,Kurir Narkoba Asal Jawa Dibekuk Polisi

Tampak Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Memperlihatkan Barang bukti sabu ,dengan berat Kotor 200.6 Gram saat Pers Release di Mapolres Kotim Selasa(5/2).

SAMPIT,JurnalKalteng.Com- Jajaran kepolisian Polres Kotawaringin Timur, kembaliĀ  berhasil menangkap seorang Kurir Narkoba berinesial SP (37).pelaku tidak berkutik saat di bekuk oleh petugas,Dari tangan tersangka polisi mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 200,6 Gram dan 7 butir pil Extacy. Selasa (5/2/19).

Informasi yang di himpun Jurnal Kalteng.Com di lapangan menyebutkan, bahwa Barang haram tersebut rencananya mau di edarkan di Wilayah Kotim(Sampit).polisi mengendus informasi kedatangan pelaku ,Sehingga dilakukan pegintaian.saat pelaku baru datang mengunakan kapal laut penumpang dari surabaya,ketika tiba di pelabuban Sampit kurir Narkoba ini langsung di bekuk oleh petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Kotim,dimana dari tangan pelaku di temukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil Extacy.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel menerangkan,bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap seorang budak sabu berinesial SP(37),penangkapan tersebut dilakukan di Gerbang 3 Pelabuhan Sampit Jalan Usman Harun Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit , pada Selasa (5/2/2019) pukul 02.00 wib dini hari.

“Kita kembali berhasil menangkap seorang kurir Narkoba dimana dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti(barbuk)jenis sabu dengan berat kotor 200.6 Gram dan 7 pil Extacy.
Saat ini pelaku sudah kita diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.”ungkap Kapolres pada Selasa (5/2)saat pers release di Mapolres Kotim.

Lanjut kapolres karena perbuatnya tersebut ,tersangka di kenakan pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 ayat(2)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjar dengan pidana denda sebesar 20 Miliyar Rupiah.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed