oleh

Edar Zenith, Kaka Dan Adik Ipar di Ringkus Polisi.

kedua tersangka Santi(32)dan Adik iparnya wahyu(21)Saat di amankan di Mapplsek Baamang,Selasa(13/8/2018).

SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Polisi Sektor(Polsek)Baamang,Kemabali berhasil meringkus dua orang pengedar Narkotika dan obat-obatan Berbahaya(Narkoba),dimana dua orang tersangka tersebut adalah kaka dan adik ipar yakni Santi(32)dan Wahyu(21).Keduanya di amankan beserta Barang buktinya pada Selasa(13/8)lalu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Tri,menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pengedar Obat jenis Charnopen(Zenith),dimana dari tangan keduanya di amankan Barbuk sebanyak 23 butir pil jenis Charnopen dan uang hasil dari penjualan senilai Rp.482 Ribu.”keduanya ini kita amankan pada selasa (13/8)lalu,”terangnya Rabu(5/9).

Lanjut Agus “hari ini baru kita ekspos karena menunggu laporan dari BPOM untuk ke aslian barang tersebut dan hari ini barang tersebut di nyatakan masuk dalam kategori Golongan 1 Narkotika,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika Jo Permenkes No. 07 Thn 2018 ttg Perubahan Penggolingan Narkotika Golingan I dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika Jo Permenkes No. 07 Thn 2018 ttg Perubahan Penggolingan Narkotika Gol I dan atau Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun kurungan.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed