oleh

Edar Zenith, Ibu Bertubuh Gempal Di Baamang Dibekuk Polisi.

Tuti seorang pelaku saat di Bekuk Satresnarkoba Polres kotim di rumahnya di Jalan Muchran Ali Gg.Tarbiyah No.08 Rt 17

SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim), kembali meringkus seorang ibu rumah tangga Tuti, warga Jalan Muchran Ali Gg Tarbiyah RT 17 No.8, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Dia tertangkap tangan menjual Narkoba obat jenis Charnopen merk Zenith di Wilayah Setempat,

“Kami dapat informasi dari warga kalau ulah pelaku sudah meresahkan warga setempat dimana dirinya terindikasi melakukan peredaran Gelap Narkotika Dan Obat-obatan Berbahaya(Narkoba)
dari tangan pelaku di amankan Obat Jenis Charnopen sebanyak 200 Butir dan Uang hasil penjualan senilai jutaan Rupiah kata Kapolres Kotawaingin Timur AKBP Muhammad Romel, melalui Kapala Satuan Satresnarkoba Polres Kotim AKP Ronny M Nababan, Selasa (21/8).

Menurut Ronny sementara ini pihaknya masih melakukan pengembangan usai melakukan penangkapan di TKP pertama”saat ini kami masih melakukan pengembangan,untuk mengungkap jaringannya .pungkasnya

“Dan saat ini pelaku beserta barang Buktinya sudah kita amankan di Mapolres kotim Guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Tutur Ronny.

Adapun pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo pasai 132 Ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Perrnenkes no. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotIka golongan l dan atau pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUH Pidana atau Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo PasaI 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed