oleh

Nekat Curi HP Dan Jam Tentangganya ,Peria Di Tumbang Jorong Di Polisikan.

Sulaiman(31)Pelaku pencurian saat di amankan di Mapolsek Parenggean selasa(28/8).

 

SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Polisi Sektor(Polsek)Parenggean kembali mengamankan pelaku pencurian handpone Dan Jam Tangan di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit PT.HSL di Desa Tumbang Jorong Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim)
Selasa(28/8)sekitar pukul 06.00Wib pagi Kemaren.

Sulaiman(31)Peria kelahiran Desa Patai ini akhirnya di Polisikan, akibat ulah nekatnya yang melakukan pencurian Handpone dan Jam tangan milik tentangganya sendiri di Perumahan perusahaan PT.HSL

Buruh perkebunan Kelapa sawit ini diamankan di jalan perkebunan sawit oleh Tim Security.dimana dirinya di curigai telah melakukan aksi pencurian, Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku di dapati barang bukti(Barbuk)berupa satu buah HP merk Redmi 5A warna Putih, IMEI 869777037989509 Dan Satu buah jam tangan merk Casio G-Shock warna Hitam.dan saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Parenggean untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang Bukti(Barbuk)yang di amankan ,dimana di dapat dari tangan pelaku ‘Sulaiman(31).

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian “dimana diketahui barang yang di curinya tersebut juga milik tetangganya sediri”ungkapnya Rabu(29/8)

Lanjut Donny pelaku beserta barang buktinya(Barbuk)saat ini Sudah kita amankan di Mapolsek Parenggean guna kita lakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut.Pungkasnya.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed