oleh

Polres Kotim Sikat Pelaku Illegal Logging, 4 Truk Isi Muatan Kayu Banuas Ditahan.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel beserta Angota melakukan pengecekan Kayu ilegal loging ,hasil dari tangkapan di Daerah Antang Kalang .Sabtu(1/9)

 

SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Polisi resort(Polres)Kotim, kembali bergerak melakukan penyisiran menindak para pelaku illegal logging. Hasilnya, sejumlah tersangka dan barang bukti diamankan yakni Para pelaku membawa kayu Banuas dengan berbagai ukuran tanpa izin.

“4 Unit truk dengan berisi kayu Blok jenis Banuas sebanyak 32 Kubik diamankan,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (1/9/2018).

Para pelaku ditangkap pada Jum’at (31/8/2018) di Jl.antang kalang km. 6 Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim). 4 tersangka diamankan,adapun inesial pemilik kayu-kayu illegal itu berenisial EB dan sekarang masih buron.

“Kayu hasil pembalakan dari kawasan diolah kemudian diangkut dari Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim)dengan menggunakan truk. Kayu itu diangkut rencananya menuju Bajarmasin Kalimantan Selatan(Kalsel)”terang Kalpelres.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b dan pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Kurungan dan denda Rp 500 juta Rupiah,” tegas Kapolres.

Penyidik akan melakukan lacak balak untuk menentukan asal kayu. “Apakah masuk kawasan hutan lindung atau bukan,” Pungkasnya.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed