JURNALKALTENG.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap pria bernama Eko Wajianto, warga Kecamatan MB Ketapang, atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, tersangka ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di Jalan SPG, Kelurahan Ketapang, MB Ketapang, Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dari tersangka kami mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,15 gram,” kata Syaifullah.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka sempat membuang barang bukti ke parit setelah melihat kedatangan polisi.
Hingga akhirnya, tersangka mengakui barang bukti yang sempat dibuang sebagai miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Syaifullah. (YONO HERIYANTO)
Komentar