oleh

Simpan Sabu, Hermansyah Diciduk Polisi

Hermansyah beserta barang bukti sabu dan uang hasil penjualan sabu yang berhasil diamankan polisi.

JURNALKALTENG.COM,Sampit- Satuan Reserse Narkoba Polres melalui Unit Reskrim Polsek Ketapang tidak pernah surut dalam upaya pemberantasan narkoba,kali ini polisi berhasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu.Pada Sabtu 19 Juni 2021, Sekitar pukul 20.30 Wib.

Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Haris Jakin,melalui Kapolsek Ketapang, AKP.Samsul Bahri mengatakan,Pengungkapan kasus ini berawal dari proses lidik terhadap informasi masyarakat bahwa terlapor atas nama Hermansyah (36) memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.

“Sewaktu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki menyimpan Narkotika Gol I jenis sabu dan kemudian anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor sedang berada didalam kamar tidurnya yang berada dibagian belakang Jalan Kelapa Gang Keluarga 5 Rt.057 Rw.005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur”, ungkapnya.

“Dari rumah terlapor kami menemukan
3 bungkus plasik yang berisi butiran kristal warna bening yang di duga sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,41gram” ujar Samsul Bahri.

Selain terlapor dan 4,41 gram sabu,Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 mini digital pocket scale, 2 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp.400.000.

“Pelaku akan kita saangka kan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”Pungkas Samsul. (YONO HERIYANTO).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed