oleh

Keluar Masuk Penjara Sampai 5 Kali, Residivis Kasus Sabu ini Tak Jera

Tersangka kasus sabu, BP yang ditangkap Polres Kotim.

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Seorang residivis kambuhan berinisial BP (46), tak jera berurusan dengan polisi. Kasusnya pun sama yakni peredaran sabu. Kali ini, pria yang sudah 5 kali keluar masuk penjara itu ditangkap atas kepemilikan 5,13 gram sabu.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Senin, 7 Juni 2021.

“Penangkapanya berawal dari informasi masyarakat,” kata Syaifullah, Selasa, 8 Juni 2021.

Tersangka ditangkap di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka menemukan 1 botol plastik berisi sabu dalam saku celana tersangka.

“Selanjutnya, kami menggeledah rumah tersangka dan ditemukan 1 bungkus sabu di lantai bawah kursi. Dan tersangka mengakui itu miliknya,” kata dia.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital, 1 potongan sedotan, 1 pak plastik klip, 1 botol plastik warna putih, ponsel, serta uang tunai Rp 700.000.

“Tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed