
JURNALKALTENG.COM, Sampit – Seorang warga Kabupaten Seruyan diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,04 gram. Tersangka yang diketahui bernama Alpian itu ditangkap polisi saat melintas di PT Mustika Sembuluh I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Sabtu, 5 Juni 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Lenina Olin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggotanya bersama sekuriti PT Mustika Sembuluh I melakukan patroli merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor.
Tersangka kemudian dihentikan dan digeledah. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik klip sabu yang dibungkus kertas tisu sebeerat 5,04 gram, Turut diamankan 1 pak plastik klip dan 1 ponsel.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres kotim untuk menjalani proses selanjutnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lenina Olin. (YONO HERIYANTO)
Komentar