oleh

Polisi Tangkap Pemilik 5,51 Gram Sabu di Desa Sebabi

Tersangka kasus sabu, AM alias Ugis.

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pria paruh baya berinisial AM alias Ugis (47) karena kedapatan memiliki 5 kantong sabu seberat 5,51 gram, Minggu, 6 Juni 2021.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasatreskoba AKP Syaifulah mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya Jalan PT Sarpatim Km 28 RT 013, Desa Sebabi Kecamatan Telawang.

“Penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Dari rumah tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti,” jelas Syaifullah.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik sabu 5,51 gram, 1 timbangan digital, 1 ponsel, 1 pak plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 600.000.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Syaifullah. YONO HERIYANTO DUM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed