oleh

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kuala Kuayan

Barang bukti tersangka kasus sabu, Wewe.

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim meringkus Tri Posaitti alais Wewe (41), warga Kecamatan Mentaya Hulu atas kasus kepemilikan sabu, Selasa, 8 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran sabu ini dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah dan dibantu Polsek Mentaya Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 11 bungkus plastik sabu dengan berat total 5,18 gram, ponsel, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 500.000. Tntuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim,”  kata Syaifullah.

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed