oleh

Sabu Senilai Rp 20 Juta Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti di Polres Kotim, Rabu, 14 Juli 2021.

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari 5 kasus selama Juni – Juli, Rabu, 14 Juli 2021.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kotim, Kompol Abdul Aziz Setiadi dan disaksikan langsung Asisten III Setda Kotim, Imam Subekti, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim dan lainnya.

“Barang bukti sabu dengan berat total 10,25 gram senilai kurang lebih Rp 20 juta ini berasal dari 5 perkara narkoba yang berhasil kita ungkap selama Juni dan Juli,” kata Abdul Aziz Setiadi.

Sabu tersebut dilarutkan menggunakan air kimia kemudian langsung di buang ke parit kecil di sekitar lokasi pemusnahan.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama dan harus diperangi. Kami tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Abdul Aziz.

Dia menegaskan, Polres Kotim terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dan mengharapkan dukungan masyarakat.

Keberhasilan Polres Kotim dalam mengungkap kasus peredaran narkoba mendapat apresiasi dari Asisten III Pemkab Kotim Imam Subekti.

“Upaya gencar kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba ini sudah luar biasa. Ini harus kita dukung,” kata dia.

Terkait itu, aparatur pemerintahan tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa diminta lebih genar menyosialisasikan bahaya narkoba ke masyarakat. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed