oleh

Polisi Tangkap IRT Pemilik Sabu Seharga Mobil di Sampit

Ekspos pengungkapan kasus sabu di Polres Kotim, Rabu, 7 April 2021.

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SA (40) karena memiliki sabu seberat 145,51 gram, Selasa (7/4/2021) . Jika dirupiahkan, sabu ini senilai sekitar Rp 300 juta rupiah atau seharga sebuah mobil baru.

Wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang setelah transaksi.

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya transaksi pengedar sabu,” kata Wakapolres Kotim, Kompol Abdul Azis saat memimpin ekspos pengungkapan kasus tersebut, Rabu (8/4/2021).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu di saku celana dan 1 paket sabu saat penggeladahan berlanju ke kediaman tersangka di Jalan Revolusi, Kecamatan MB Ketapang. Adapun totalnya 145,51 gram.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seseorang asal Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka berdalih baru pertama kali berbisnis ini.

“Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed