JURNALKALTENG.COM, Sampit – Seorang pemuda berinisial AJ (25), warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus Satreskoba Polres Kotim atas kasus peredaran sabu, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah mengatakan penangkapan pemuda yang kini berstatus tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Saat penyelidikan, ternyata tersangka merupakan pengedar. Tersangka ditangkap di baraknya tanpa perlawanan.
“Saat penggeledahan di dalam barak tersangka, kami menemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu dalam 1 kotak plastik kecil di saluran pembuangan air kamar mandi,” kata Syaifullah, Selasa (1/6/2021).
Tersangka beserta barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,50 gram, 7 lembar plastik klip kecil, 1 buah kotak plastik bening, dan 1 unit ponsel diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. YONO HERIYANTO
Komentar